adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa usaha financial institution dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dan nasabahnya, baik nasabah yang menyimpan dana di lender tersbeut maupun nasabah debitur.Prinsip ini perlu diterapkan, terutama untuk pihak yang memiliki kewenangan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan membuat kebijakan.Dana d